Revisi Perda KTR: Ekonomi Kreatif Sambut Positif

by -47 Views

Pemerintah Kota Pematangsiantar tengah melakukan proses revisi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 (Perda No 12/2018) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Salah satu poin utamanya adalah pencabutan status KTR di Lapangan H Adam Malik. Lapangan ini merupakan tempat terbuka yang sering digunakan untuk berbagai kegiatan ekonomi seperti konser, pasar malam, dan festival. Pelaku ekonomi sektor kreatif di Sumatera Utara menyambut positif langkah ini karena memberikan ruang lebih untuk aktivitas ekonomi di wilayah tersebut, yang selama ini terkendala oleh regulasi ketat terkait status KTR.

H. Muhammad Ichsan Nasution, Ketua Forum Backstagers Indonesia DPD Sumatra Utara, mengungkapkan bahwa revisi aturan Perda KTR memberikan kesempatan baru bagi sektor ekonomi lokal di tengah situasi ekonomi yang lesu. Ia memberikan dukungan terhadap revisi tersebut karena memungkinkan industri kreatif berkembang lebih baik tanpa adanya hambatan terkait status KTR.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Pematangsiantar, Muhammad Hamam Sholeh, menjelaskan bahwa aturan larangan merokok sering kali menghambat penyelenggaraan event di Lapangan H Adam Malik. Terbatasnya anggaran juga menjadi alasan untuk merevisi Perda KTR agar kawasan tanpa rokok hanya berlaku di lokasi tertentu seperti sekolah dan rumah sakit. Pemerintah Kota berharap revisi ini tidak menjadi penghalang bagi pendapatan asli daerah, investasi, UMKM, dan ekonomi masyarakat.

Revisi Perda KTR ini sedang dalam proses pembahasan bersama Dinas Kesehatan Siantar. Diskusi dilakukan dengan melibatkan Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemko Siantar dan Komisi I DPRD Siantar untuk menentukan poin-poin perubahan. Pengamat Sosial Sumatera Utara, Boy Iskandar Warongan, menilai bahwa langkah Pemko Siantar merevisi Perda KTR adalah langkah yang tepat mengingat dampak negatif dari penerapan status KTR sebelumnya terhadap kegiatan ekonomi dan pertumbuhan UMKM di daerah tersebut.

Source link