Tips Penting: Pentingnya Izin Polisi bagi Wartawan Asing

by -35 Views

Polri meluruskan kabar mengenai Surat Keterangan Kepolisian (SKK) yang harus dimiliki wartawan asing yang meliput di Indonesia. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menjelaskan bahwa Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025 mewajibkan SKK hanya berdasarkan permintaan pihak penjamin. Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024 untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada wartawan asing yang bertugas di wilayah Indonesia, terutama yang rawan konflik. Sandi menegaskan bahwa SKK diterbitkan atas permintaan penjamin, bukan atas inisiatif WNA atau wartawan asing tersebut. Dalam konteks ini, SKK tidak bersifat wajib namun diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin agar wartawan asing dapat melaksanakan tugasnya dengan aman dan mendapatkan perlindungan sesuai kebutuhan. SKK diperlukan terutama saat wartawan akan meliput di wilayah yang dianggap rawan konflik, di mana penjamin dapat meminta SKK kepada Polri untuk mendukung keamanan dan keselamatan wartawan tersebut. Selain itu, Sandi menegaskan bahwa pemberitaan mengenai kewajiban SKK tidak sepenuhnya benar, karena dalam Peraturan Kepolisian tidak ada kata ‘wajib’, namun SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin untuk memberikan layanan dan perlindungan yang dibutuhkan wartawan asing yang bertugas di Indonesia.

Source link