Presiden RI Prabowo Subianto memberikan peringatan kepada para pelaku usaha penggilingan padi agar tidak menaikkan harga yang dapat merugikan petani dan rakyat Indonesia. Menurutnya, hal ini sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat. Prabowo bahkan telah berkonsultasi dengan Ketua Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung untuk memastikan tidak ada multitafsir terkait Pasal 33 Ayat (2) mengenai pentingnya negara menguasai cabang produksi yang vital bagi kehidupan banyak orang.
Prabowo mengungkapkan bahwa beberapa pelaku usaha penggilingan padi bisa meraih keuntungan hingga Rp2 triliun setiap bulan, sehingga pemerintah telah mengambil langkah untuk menertibkan hal ini demi menjaga stabilitas harga padi yang diterima petani. Selain itu, Prabowo juga menyoroti kasus beras premium yang ternyata merupakan barang oplosan, dan menyatakan hal ini sebagai tindak pidana yang harus diusut oleh Kejaksaan Agung dan Polri. Ia mencatat bahwa tindakan curang dari sekelompok pengusaha ini telah merugikan rakyat Indonesia hingga Rp100 triliun setiap tahun.
Dengan tegas, Prabowo menegaskan bahwa tidak akan mentolerir tindakan curang yang merugikan bangsa dan rakyat, dan bahwa hukum harus ditegakkan dengan adil. Ia menyampaikan komitmennya untuk menjalankan Undang-Undang Dasar dan peraturan yang berlaku demi kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat.

