Daftar Libur Nasional 2027 dan Cuti Bersama: Total 26 Hari

by -67 Views

Pemerintah menetapkan kalender hari libur nasional dan cuti bersama untuk 2027 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditetapkan pada 15 September 2026. Dalam keputusan tersebut terdapat 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama, atau total 26 hari libur sepanjang tahun.

Penetapan kalender ini menjadi acuan bagi masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha dalam menyusun agenda kerja, perjalanan, kegiatan keluarga, serta kebutuhan lainnya. Berikut daftar lengkapnya.

Daftar hari libur nasional 2027

Hari libur nasional 2027 tersebar dari Januari hingga Desember dengan beberapa perayaan keagamaan dan hari besar nasional. Daftarnya adalah sebagai berikut:

Jumat, 1 Januari: Tahun Baru 2027 Masehi; Selasa, 5 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW; Sabtu, 6 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili; Senin, 8 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949; Rabu, 10 Maret dan Kamis, 11 Maret: Idulfitri 1448 Hijriah.

Selanjutnya, Jumat, 26 Maret ditetapkan sebagai Wafat Yesus Kristus, sedangkan Minggu, 28 Maret merupakan Hari Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah. Hari Buruh Internasional jatuh pada Sabtu, 1 Mei, disusul Kenaikan Yesus Kristus pada Kamis, 6 Mei.

Iduladha 1448 Hijriah diperingati pada Senin, 17 Mei. Hari Raya Waisak 2571 BE jatuh pada Kamis, 20 Mei, kemudian Hari Lahir Pancasila pada Selasa, 1 Juni. Berikutnya, Minggu, 6 Juni merupakan 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah.

Maulid Nabi Muhammad SAW ditetapkan pada Minggu, 15 Agustus, sementara Proklamasi Kemerdekaan diperingati pada Selasa, 17 Agustus. Rangkaian hari libur nasional ditutup dengan Kelahiran Yesus Kristus atau Natal pada Sabtu, 25 Desember, serta Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada Minggu, 26 Desember.

Delapan hari cuti bersama

Selain libur nasional, pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama. Rinciannya meliputi Jumat, 5 Februari untuk Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili; Selasa, 9 Maret, Jumat, 12 Maret, dan Senin, 15 Maret untuk cuti bersama Idulfitri 1448 Hijriah.

Cuti bersama berikutnya jatuh pada Kamis, 25 Maret dalam rangka Wafat Yesus Kristus. Setelah itu, Selasa, 18 Mei ditetapkan sebagai cuti bersama Iduladha 1448 Hijriah, Rabu, 19 Mei untuk Waisak 2571 BE, dan Jumat, 24 Desember untuk Kelahiran Yesus Kristus atau Natal.

Pelaksanaan cuti bersama tidak sepenuhnya sama untuk setiap kelompok pekerja. Bagi aparatur sipil negara (ASN), ketentuannya masih akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Kementerian PANRB menyatakan rancangan Keputusan Presiden mengenai cuti bersama ASN 2027 akan disusun setelah SKB Tiga Menteri ditetapkan.

Sementara itu, cuti bersama bagi pekerja pada lembaga atau instansi swasta mengikuti kebijakan pimpinan masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, pekerja swasta perlu memastikan kembali aturan perusahaan terkait pelaksanaan cuti bersama pada 2027.

Source link